Whistle Blowing System (WBS) KPU Kota Jakarta Selatan

Whistle Blowing System (WBS) KPU Kota Jakarta Selatan

Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan pelanggaran yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, etika, maupun integritas organisasi. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa laporan dapat disampaikan secara aman, bertanggung jawab, dan terlindungi, tanpa rasa takut akan adanya ancaman, tekanan, atau pembalasan dari pihak manapun.

WBS bertujuan untuk:

  • Mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti pelanggaran secara lebih efektif dan transparan.

  • Menegakkan prinsip akuntabilitas, integritas, dan tata kelola kelembagaan yang baik (Good Governance).

  • Membangun lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan profesional.

WBS KPU Kota Jakarta Selatan adalah wadah yang disediakan KPU Kota Jakarta Selatan bagi Anda yang ingin melaporkan dugaan terjadinya suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai KPU Kota Jakarta Selatan (komisioner, PNS dan non PNS). Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS KPU Kota Jakarta Selatan ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan sekretariat KPU, yang meliputi :

  • Pelanggaran kode etik

  • Benturan kepentingan

  • Perbuatan melanggar hukum lainnya

Pelaporan melalui WBS harus disampaikan berdasarkan itikad baik, tidak mengandung fitnah atau tuduhan tanpa dasar. Identitas pelapor dijamin rahasia, dan KPU menjamin perlindungan terhadap pelapor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan dapat disampaikan melalui alamat atau sarana yang tercantum, dengan melampirkan informasi yang jelas dan bukti pendukung yang relevan sehingga memudahkan proses tindak lanjut.

Untuk melaporkan silahkan klik link dibawah:

WBS KPU Kota Jakarta Selatan

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 16 Kali.