Jakarta Selatan – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan telah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP/LAKIP) Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi, serta penggunaan sumber daya yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025. Penyusunan laporan ini merupakan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian sasaran strategis organisasi, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, serta menjadi dasar perbaikan kinerja secara berkelanjutan. Penyusunan LAKIP juga merupakan amanat regulasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dokumen LAKIP Sekretariat KPU Kota Jakarta Selatan Tahun 2025 memuat capaian kinerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja, analisis terhadap keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi, serta rekomendasi strategis sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi pada tahun berikutnya. Melalui penyusunan laporan ini, Sekretariat KPU Kota Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kinerja yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas. LAKIPTahun 2025 diharapkan menjadi media transparansi kepada masyarakat sekaligus bahan evaluasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan KPU Kota Jakarta Selatan. Silahkan unduh disini : Laporan Kinerja Instansi Pemerintah-Sekretariat