
Gerakan Melindungi Hak Pilih
Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP adalah tagar terbaru KPU untuk memastikan semua WNI yg telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar di DPT dan dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu Serentak 2019. #GMHP dilaksanakan sebagai tindak lanjut Penyempurnaan DPT Pemilu 2019. Selama kurang lebih 2 bulan kedepan. KPU membuka ruang terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat yang melingkupi:
1. Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai alasan antara lain; ganda, meninggal dunia, tidak dikenal, pindah domisili dll.
2. Perbaikan terhadap elemen data yang belum lengkap atau belum akurat
3. Melakukan pendaftaran bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT.
Kepada Parpol, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, Ormas, pemilih dan masyarakat luas lainnya dimohon kerjasama aktif utk memberikan masukan dan tanggapan. Masa #GMHP akan dilasanakan tgl 1 - 28 Oktober 2018.