
Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye Di Tempat Umum Yang Dilarang
Dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menghimbau hal-hal yang diatur oleh Surat Edaran. Selengkapnya Klik Disini
Bagikan:
Telah dilihat 2,214 kali