
KPU Jakarta Selatan mengadakan Bimbingan Teknis Kampanye Pemilu 2019
Senin 10 Desember 2018 bertempat di Hotel 1O1 Darmawangsa, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan/Pengurus Partai Politik tingkat Kota Jakarta Selatan, Calon Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta atau LO yang mewakili, Tim Kampanye Pasangan Capres dan Wapres No urut 01 dan 02, serta seluruh PPK dan PPS bidang sosialisasi se Jakarta Selatan. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Selatan, Agus Sudono. Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa meski KPU Jakarta Selatan sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait PKPU No. 23 tahun 2018 jo. PKPU no 28 tahun 2018 jo. PKPU no 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019, namun KPU masih merasa perlu mengadakan kembali kegiatan tersebut. Menurut Agus masih ada laporan pelanggaran yang terjadi di lapangan. “Semoga dengan diadakannya Bimtek Kampanye ini, para peserta pemilu memahami aturan main tentang kampanye, sehingga tahapan kampanye ini bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Agus. Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos hadir sebagai pembicara. Dalam pemaparannya, Betty menjelaskan tentang berbagai macam aturan yang terkait dengan kampanye. Termasuk soal apa yang boleh dan dilarang dalam kampanye. Sesi berikutnya, diisi oleh Fahmi Zikrillah selaku Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Fahmi menjelaskan tentang jenis pelanggaran kampanye dan sanksinya. Fahmi berharap, kegiatan kampanye menjadi pendidikan politik bagi masyarakat yang pada akhirnya bisa meningkatkan partisipasi masyarakat. Hadir juga Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Mochtar Taufik sebagai pembicara. Mochtar menjelaskan tentang dasar hukum pelaksanan kegiatan tahapan kampenye. Regulasi kampanye harus merujuk Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye, serta perbawaslu no 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. “Jika terjadi pelanggaran maka harus dikembalikan pada aturan. Bawaslu bukan hanya berfungsi pada penindakan tetapi juga harus melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran”, jelas Mochtar