
Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Selatan Kunjungi Kantor KPU Kota Jakarta Selatan
Jakarta Selatan, 10 November 2020 Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk ( Sudin PPAP ) Kota Administrasi Jakarta Selatan Bapak Fathurrahim melakukan koordinasi dengan mengunjungi kantor KPU Kota Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh ketua KPU Kota Jakarta Selatan Bapak Agus Sudono didampingi oleh Bapak H. Yusuf Satyanegara (Komisioner KPU Kota Jakarta Selatan divisi hukum) Bapak Ahmad Barizi (Komisioner KPU Kota Jakarta Selatan Divisi Data) dan Bapak Susila Hery Prabawa selaku Sekretaris KPU Kota Jakarta Selatan.
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih di wilayah kota Jakarta Selatan. Sudin PPAPP sendiri menaungi para pengurus PKK dan Dasa Wisma di wilayah Kota Jakarta Selatan.
Diharapkan kedepannya melalui himbauan dan arahan dari Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Selatan, nantinya para Pengurus PKK dan Dasa Wisma di seluruh wilayah Kota Jakarta Selatan akan melakukan sosialisasi kepada warga warga di lingkungan mereka agar mau melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdata di aplikasi data pemilih sementara yang dimiliki oleh KPU Kota Jakarta Selatan.
Warga nantinya diharapkan akan mau mengunjungi portal online www.js-kompakmemilih.com, masyarakat hanya cukup membuka aplikasi online tersebut kemudian calon pemilih dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP calon pemilih dan kemudian meng click kata "CARI" , apabila sudah terdaftar sebagai pemilih sementara maka nama yang bersangkutan akan muncul di data base pada portal data pemilih online tersebut.
Namun jika nama yang bersangkutan belum terdata di database portal pemilih online milik KPU Jakarta Selatan, warga tersebut hanya cukup menyiapkan foto KK atau Foto KTP untuk kemudian masuk ke halaman website www.js-kompakmemilih.com. setelah itu calon pemilih bisa memilih link daftar pemilih baru, kemudian meng upload foto KK atau KTP / resi KTP calon pemilih tersebut.