Opini

TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2024 – PERSPEKTIF DATA PEMILIH

AHMAD BARIZI – Anggota KPU Kota Jakarta Selatan

Penyelenggaraan pemilu 2019 berhasil meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya. Capaian 81% secara nasional melebihi target 77,5%, maupun 75% dalam pileg 2014, 70 % pilpres 2014, dan bahkan terhadap pilgub DKI 2017 dengan capaian 78 %. (sumber laman KPU)

Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat, dan pengamat maupun peneliti kepemiluan menggaris bawahi pencapaian ini didorong adanya keserentakan pemilihan presiden & wakil presiden dengan pemilu legislatif, yang difasilitasi program kerja KPU sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi di semua tingkatan – nasional, provinsi, kabupaten & kota, kecamatan dan  kelurahan. Partai politik juga berperan penting dalam mendorong konstituennya untuk hadir ke TPS pada hari pemilihan. Keberhasilan ini menjadi standar baru dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, dan menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk mencari tahu, siapa saja yang tidak hadir dalam menggunakan hak konstitusional dalam proses demokrasi.

 

Namun tidak bisa dipungkiri,  terdapat 19 % pemilih belum berpartisipasi dalam pemilu, dengan berbagai alasan. Dalam upaya mendorong peningkatan lebih lanjut tingkat partisipasi masyarakat, peran Data Pemilih Berkualitas sangatlah penting. Menurut ketentuan  UU Pemilu no. 7 2017 pasal 199; mengamanatkan bahwa untuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS, Warga Negara Indonesia harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada 3 jenis daftar pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi yang melakukan yang pindah TPS dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi yang belum terdaftar dalam DPT. Pemetaan Tempat Pemungutan Suara menjadi salah satu faktor penting agar ada kemudahan dalam memberikan hak suaranya karena kesesuaian domisili (seuai KTP) dengan TPS, yang telah diatur dalam PKPU  tentang pemutakhiran data pemilih yang mengamanatkan lokasi TPS mempunyai kedekatan geografis domisili pemilih.

Tempat domisili pemilih berkorelasi langsung potensi kehadiran di TPS, ditambah dengan dorongan individu untuk menyalurkan aspirasi melalui proses pemilu meskipun tempat domisili kesehariannya tidak dalam satu wilayah dengan lokasi TPS. Fakta menunjukkan bahwa banyak masyarakat tidak berdomisili sesuai dengan alamat dalam KTP-el. Kehadiran mereka dipengaruhi oleh adanya hubungan emosional dengan warga di lingkungan tersebut (reuni kecil), misal tinggal di lingkungan tersebut dalam waktu yang lama dan masih ada kontak warga tersebut, adanya sanak keluarga yang berdomisili di tempat tersebut, atau jarak dari tempat domisili yang relatif dekat.

Siapa saja yang belum hadir dalam pemilu?.

Setidaknya, ada 3 kelompok, yaitu – kesatu - masyarakat yang dengan sengaja tidak menggunakan haknya, kedua - masyarakat yang berkeinginan menggunakan hak pilihnya, namun tidak sedang di tempat domisilinya & terlambat mengurus dokumen pindah memilih dan ketiga - masyarakat berkeinginan menggunakan hak pilihnya, berdomisili yang tidak sama dengan alamat KTPnya, namun tidak bisa mendapatkan dokumen pindah memilih karena ybs tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap di kota/kabupaten asalnya.

Hasil Sensus Penduduk 2020 mengkonfirmasikan bahwa Hasil Sensus Penduduk 2020, pada tingkat nasional, sebanyak 23,47 juta atau 8,68 persen penduduk berdomisili tidak sesuai dengan alamat KK/KTP-nya (sumber : Kumparan, 11 Februari 2021). Tidak terdaftarnya yang bersangkutan dalam DPT bisa dikarenakan saat coklit diidentifikasi sebagai pemilih tidak dikenal atau ada kesalahan input data sehingga NIK yang bersangkutan tidak dikenal dan karenanya tidak bisa mengurus A5 di kota tujauan.

Dalam perspektif data pemilih maka dapat dipetakan adanya permasalahan sebagai berikut:

  1. Warga yang berhak memilih, tidak terdaftar dalam DPT dan tidak berdomisili sesuai KTP-el, sehingga ybs kesulitan untuk mendapatkan dokumen A5.
  2. Kecenderungan pemilih mengurus A5 di saat waktu menjelang penutupan pelayanan (injuri time) dan bahkan mengurus ketika jadwal pelayanan sudah tutup
  3. Ada data pemilih (hasil sinkronisasi) masuk kategori tidak dikenal, maka pemilih tsb terhapus dari daftar pemilh. Bila bermaksud pindah memilih – yang bersangkutan tidak bisa dilayani A5nya - karena ter-TMS saat coklit.

Penyelenggara Pemilu dan stakeholder mendapat tantangan untuk dapat menjawab permasalahan diatas, agar mereka dapat memberikan haknya dalam pemilu mendatang, sehingga tingkat partisipasi diharapkan bisa meningkat. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan yang bisa dioptimalkan agar kualitas data pemilih menjadi semakin baik.

Pendekatan Administrasi Kependudukan.

Sesuai UU No. 24 Tahun 2013 (perubahan UU no. 23 2006) Tentang  Administrasi Kependudukan Pasal 3 bahwa Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Peristiwa Kependudukan didefiniskan sebagai kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap, sedangkan Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Dinas Dukcapil sebagai instansi pelaksana perlu melakukan inisiatif dalam proses komunikasi publik sehubungan dengan kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting, agar data yang terdokumentasikan dalam database administrasi kependudukan mengambarkan data terkini sehingga pengguna data mendapatkan data yang lebih akurat.

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi ALPUKAT BETAWI (tersedia dalam play store) untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan. Dirjen DUKCAPIL di tahun 2020 telah meluncukan program GISA – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.

Data kependudukan yang mutakhir akan memberikan kontribusi poisitif terhadap kualitas Data Pemilih, melalui Ditjen Dukcapil yang memberikan data kependudukan dalam bentuk Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Pendekatan Tata Kelola Pemilu

Tahapan Pemutakhiran data pemilih memiliki aktifitas pencocokan dan penelitian (coklit), berupa kegiatan verifikasi data di lapangan dengan sistem kunjungan dari pintu ke pintu. Salah satu temuan adalah pemilih yang tidak kenal oleh masyarakat, termasuk oleh pengurus RT setempat, dikelompokkan dalam kode 5 (tidak dikenal), dan karenanya data pemilih tersebut akan terhapus dari daftar pemilih aktif.

Perbaikan tata kelola perlu dilakukan dengan melakukan konfirmasi status data pemilih tersebut dalam data kependudukan. Bilamana data tersebut dinyatakan sebagai KTP-el aktif, maka data pemilih ini harus dipertahankan sebagai data pemilih aktif, sehingga yang bersangkutan berkesempatan mengajukan pelayanan pindah memilih sehingga potensi partisipasi ybs dalam pemilu menjadi lebih besar.

Adanya potensi kesalahan input data elemen data kunci (antara lain NIK) perlu diperkecil. Tata kelola perlu memasukkan aktitfitas pemadanan daftar pemilih dengan database kependudukan ketika memasuki fase pengesahan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Hasil pemadanan ini adalah semua data pemilih terbaca secara utuh (berbasis NIK) dalam dataabase kependudukan.

Pendekatan Inovasi Pelayanan dan Sosialisasi dalam Tahapan Pemilu

KPU bertugas memfasilitasi masyarakat pemilih untuk terdaftar sebagai pemilih dan dapat memberikan haknya pada saat pemilihan dengan sejumlah alasan yang menyebabkan pemilih tidak bisa hadir di TPS yang ditentukan dalam Daftar Pemilih Tetap. Sangatlah penting untuk mendesain program sosialisasi yang inovatif, menarik perhatian masyarakat dan sesuai dengan profil pemilih yang bervariasi, pemanfaatn media sosial, dengan berkolaborasi dengan semua pihak yang mampu menjembatani proses komunikasi kepada masyarakat. Pelayanan pindah memilih telah menjadi bagian tahapan kegiatan dan perbaikan proses perlu dikembangkan agar menjadi lebih efektif dan efisien. Ada sejumlah faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pengelolaan pindah memilih: a. sosialisasi ke publik tentang jadwal, sasaran kegiatan, media yang digunakan; b. kesadaran pemilih untuk mengurus A5 sedari awal dengan menghindari pengurusan di ujung jadwal; c. inovasi penyelenggara dalam membuat satuan tugas pelayanan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mengurangi proses manual yang memerlukan waktu yang cukup lama. Tanda tangan berbasis barcode perlu menjadi terobosan sehingga pengesahan dokumen tidak memerlukan kehadiran Ketua KPU, karena sudah didelegasikan secara sistematis.

Dengan ketiga pendekatan diatas, hak konstitusional untuk dapat memilih lebih terjamin sehingga memberikan kontibusi meningkatnya tingkat partisipasi masyarakt untuk memberikan suara pada saat hari pemilihan di TPS yang sesuai.

 

Optimalkan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sesuai amanat UU no. 7 tahun 2017, KPU mendapatkan tugas non tahapan berupa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pasca tahapan pemilu 2019, Budaya pemutakhiran data pemilih telah dikembangkan oleh KPU dalam tahun 2020 untuk satuan kerja yang tidak melaksanakan Pilkada 2020.   

 Memasuki tahun 2021, KPU RI mendesain kegiatan ini melalui Surat Edaran KPU RI no 132 tertanggal 4 Februari 2021 dan di perbaikin dengan SE no 366 tertanggal 21 April 2021,  KPU Kota / Kabupaten didorong untuk berinteraksi dengan semua pemangku kepentingan (meliputi Parpol, Pemerintah Kota/Kabuptaen melalui SKPD terkait yang mengelola data warag, kelompok masyarakat),  di wilayah satuan kerja masing-masing untuk mendapatkan data pemilih baru (pemilih baru memasuki usia 17 tahun atau sudah purnabakti sebagai TNI & POLRI maupun  pindah masuk), data tidak memenuhi syarat (meliputi meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, bukan penduduk setempat, menjadi anggota TNI & POLRI), maupun perbaikan elemen data (perubahan NKK,  alamat maupun lainnya). Kolaborasi dan Sinergi dengan stakeholdermenjadi kunci sukses dalam kegiatan ini, meliputi berbagai kegiatan sosialisasi dalam upaya mendorong partisipasi aktif masyarakat.  KPU Kota / Kabupaten juga didoronh melakukan proses pelayanan secara daring maupun luring untuk memberi kesempatan warga pemilih untuk melakukan konfirmasi data terakhir dan melaporkan bila ada perubahan.

Di Jakarta Selatan diluncurkan tagline #JakSelPeduliDataPemilih, dan semua stakeholder bersepakat memberikan komitmen untuk mendukung program ini dalam bentuk “Deklarasi Forum Koordinasi Stakeholder”. Setiap bulan KPU Kota/Kabupaten melakukan rekapitulasi setiap perubahan data pemilih yang dibagikan kepada stakeholder dan mengumumkannya kepada masyarakat. Triwulanan, dilaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder untuk mendapatkan masukan dan sekaligus melakukan evaluasi kegiatan.

#JakselPeduliDataPemilih

#JS-PemutakhiranDataPemilihBerkelanjutan                                           

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,259 kali