
Pemilu serentak sudah di depan mata. Hari ini, Minggu (10/2/2019) PPS Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa mengundang tokoh masyarakat, RT/RW dalam rangka sosialisasi Pemilu Serentak 2019. Hadir pada acara tersebut, Komisoner KPU Jakarta Selatan Fahmi Zikrillah @fahmizikrillah. Fahmi menjelaskan kepada warga yang hadir tentang perbedaan pemilu 2014 dengan pemilu 2019. Salah satunya adalah soal kategori Pemilih. "Di pemilu 2019 pemilu dibagi ke dalam 3 kategori. DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)", ungkapnya. Saat ini, KPU sedang mendata Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga 17 Februari 2019. DPTb adalah orang yang akan pindah memilih di luar TPS yang sudah ditetapkan dalam DPT. "Bagi warga yang e-ktp nya non Jakarta dan berencana akan memilih di Jakarta, maka dia harus mengurus surat pindah memilih (A5), dengan cara mendatangi kantor PPS/KPU Kab. Kota asal ataupun juga bisa langsung ke PPS tujuan atau ke KPU Kab/Kota tujuan. Syaratnya warga tersebut sudah terdaftar di dalam DPT. Jika sudah masuk di dalam DPT, maka dia baru bisa mengurus surat pindah memilih, cukup dengan membawa e-ktp", ungkap Fahmi menjelaskan. Setelah mendengarkan penjelasan dari komisioner KPU Jakarta Selatan, anggota PPS Srengseng Sawah saudari Rully, juga melanjutkan dengan penyampaian sosialisasi pembentukan KPPS. Setelah itu acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Peserta dengan antusias bertanya tentang hal-hal yang belum difahami. Acara yang digagas oleh PPS Srengseng Sawah @ppssrengseng ini berjalan dengan sukses.