KPU Kota Jakarta Selatan melaksanakan apel pagi pada Senin 21 Maret tahun 2022. Apel yang dipimpin oleh Bapak Agus Sudono selaku Ketua KPU Kota Jakarta Selatan tersebut diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Jakarta Selatan secara Luring.
Dalam amanatnya pembina apel menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah mengenai kesiapan jajaran KPU kota Jakarta Selatan dalam menyambut tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang semakin dekat. Kemudian pembina apel juga mengingatkan akan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara personel KPU kota Jakarta Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing masing. Tidak boleh ada ego sektoral dan semua divisi harus bersinergi demi kemajuan organisasi dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, lanjut Agus.
Pembina apel juga berharap agar seluruh jajaran di KPU kota Jakarta Selatan dapat terus menjaga semangat dan meningkatkan kinerja serta berlomba lomba dalam membuat inovasi yang dapat menunjang tugas masing masing.
Bulan ini, KPU kota Jakarta Selatan juga akan menyelenggarakan rakor daftar pemilih berkelanjutan tingkat kota Jakarta selatan. Untuk itu, Agus berharap divisi data khususnya dan seluruh jajaran KPU kota Jakarta Selatan pada umumnya dapat bersinergi dan berkoordinasi demi suksesnya kegiatan rakor daftar pemilih berkelanjutan tersebut.
Sebagai penutup, pembina apel juga mengingatkan bahwa wabah covid 19 masih melanda Indonesia khususnya ibukota Jakarta. Pembina apel menghimbau kepada seluruh peserta apel untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.
Selepas apel, dilaksanakan juga rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh ketua KPU kota Jakarta Selatan. Dalam Rakor internal tersebut disampaikan arahan-arahan, masukkan, serta saran kepada para Kasubbag yang baru saja dilantik. Hal in, agar para kasubbag yang bertindak di posisi midle management akan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Dalam apel juga dinyanyikan lagu Indonesia raya serta dibacakan naskah Pancasila, UUD 1945 dan Panca Prasetya Korpri sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB RI No B/81/M.KT.00/2021 Tanggal 14 Juni 2021 tentang himbauan pelaksanaan apel pagi, dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.