Berita Terkini

Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam dan Luar Negeri

Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Informasi Data Pemilih. Maka PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN akan melaksanakan Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).  Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) : calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 7 Februari 2024 (Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023). Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke PPS/PPK/KPU Kab/Kota yang tersedia di kelurahan/Kecamatan/Kab/Kota asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir model A. Surat Pindah memilih. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir model A. Surat Pindah memilih bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP dan KK. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dicoret. (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 119/3). Selengkapnya Klik Disini

KPU Kota Jakarta Selatan Melaksanakan Rapat Konsolidasi Tahapan Pemilu 2024 di Wilayah Jakarta Selatan

KPU Kota Jakarta Selatan melaksanakan Rapat Konsolidasi Tahapan Pemilu 2024 di Wilayah Jakarta Selatan. Acara di selenggarakan pada Kamis, 20 Juli 2023 di Ruang Media Center lantai 3 Kantor KPU Kota Jakarta Selatan. Hadir dalam Undangan ini Ketua PPK Se-Kota Jakarta Selatan, dan Kesbangpol Kota Jakarta Selatan. Adapun tujuan dari acara ini guna menyatukan setiap visi maupun misi agar memiliki tujuan yang sama dalam tahapan pemilu, sekaligus pengenalan Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan terpilih periode 2023-2028 kepada PPK Se-Kota Jakarta Selatan. Sehingga dapat bersinergis dalam konsep dan persepsi pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 antara Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan dengan PPK Se-Kota Jakarta Selatan.

Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Melakukan Audiensi Bersama Walikota Kota Jakarta Selatan

Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan melakukan Audiensi bersama Bapak Walikota Jakarta Selatan, pada tanggal 18 Juli 2023 di Kantor Walikota Jakarta selatan. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun Silaturahmi antara Anggota KPU Kota Jakarta Selatan terpilih Periode 2023-2028 dengan Walikota Jakarta Selatan, guna menyatukan konsep dan persepsi dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 agar kedepannya dapat berjalan lebih baik serta bersinergis di Kota Jakarta Selatan.

Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Melakukan Audiensi Dengan Kodim 0504/Jakarta Selatan

Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan melakukan Audiensi dengan Kodim 0504/Jakarta Selatan, pada tanggal 11 Juli 2023 di Kantor Kodim 0504/Jakarta Selatan. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun Silaturahmi antara Anggota KPU Kota Jakarta Selatan terpilih Periode 2023-2028 dengan Jajaran Kodim 0504/Jakarta Selatan, guna menyatukan konsep dan persepsi dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 agar kedepannya dapat berjalan lebih baik serta bersinergis di Kota Jakarta Selatan.