Berita Terkini

Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan menerima audiensi Dewan Kota

Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan menerima audiensi Dewan Kota pada tanggal 30 Agustus 2023 di Kantor KPU Kota Jakarta Selatan. Pertemuan ini, Dewan Kota mengungkapkan bahwa Audiensi bertujuan untuk membangun Silaturahmi antara Anggota KPU Kota Jakarta Selatan terpilih Periode 2023-2028 dengan menyatukan konsep dan persepsi dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 agar kedepannya dapat berjalan lebih baik serta bersinergis di Kota Jakarta Selatan.

KPU Kota Jakarta Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama PPK Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu se Kota Jakarta Selatan

KPU Kota Jakarta Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama PPK Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu se Kota Jakarta Selatan guna membahas dan mengInventarisasi Permasalahan serta Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 pada tanggal 24 Agustus 2023 yang bertempat di kantor KPU Kota Jakarta Selatan. Dalam Rapat ini, masing-masing PPK melaporkan masalah yang dihadapi di masing-masing Kelurahan dan Kecamatan pada Pemilu Serentak Tahun 2019 kepada Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Hal ini bertujuan untuk membangun strategi dalam pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara sehingga pada Pemilu 2024 berjalan lancar, Aman dan terkendali.

Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Yusuf Pasaribu Menjadi Narasumber Dalam Sosialisasi Pemilih Pemula di SMKN 20 Jakarta

Kamis, 10 agustus 2023 Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 250 siswa dari kelas XI tersebut merupakan salah satu implementasi dari Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang dicanangkan oleh Kemendikbud. Menyikapi hal tersebut KPU menyambut baik sinergitas antara KPU dan instansi Pendidikan (sekolah menengah atas dan perguruan tinggi)untuk  turut menyebarluaskan pemahaman demokrasi dan info kepemiluan. Yusuf menyampaikan pentingnya anak muda khususnya para pemilih pemula untuk menggunakan hak suaranya secara bijak dengan menentukan pilihan yang terbaik untuk masa depan Indonesia.  Yusuf juga menghimbau agar pelajar SMK turut aktif dalam organisasi intra maupun ekstra sekolah sebagai sarana pembelajaran demokrasi dan kepemimpinan yang akan bermanfaat untuk masa depan mereka. Acra berlangsung interaktif dan dinamis, dimana siswa dapat berpartisipasi aktif melalui permainan, kuis, dan sesi tanya jawab yang dibawakan oleh tim sosialisasi KPU Kota Jakarta Selatan.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keptusuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selengkapnya Klik Disini

Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye Di Tempat Umum Yang Dilarang

Dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menghimbau hal-hal yang diatur oleh Surat Edaran. Selengkapnya Klik Disini

Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam dan Luar Negeri

Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Informasi Data Pemilih. Maka PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN akan melaksanakan Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).  Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) : calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 7 Februari 2024 (Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023). Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke PPS/PPK/KPU Kab/Kota yang tersedia di kelurahan/Kecamatan/Kab/Kota asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir model A. Surat Pindah memilih. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir model A. Surat Pindah memilih bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP dan KK. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dicoret. (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 119/3). Selengkapnya Klik Disini

Populer

Belum ada data.