Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Informasi Data Pemilih. Maka PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN akan melaksanakan Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) :
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi;
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 7 Februari 2024 (Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023). Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke PPS/PPK/KPU Kab/Kota yang tersedia di kelurahan/Kecamatan/Kab/Kota asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir model A. Surat Pindah memilih. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir model A. Surat Pindah memilih bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP dan KK. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dicoret. (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 119/3). Selengkapnya Klik Disini